5 CONTOH BUDAYA HUKUM YANG MASYARAKATNYA MASIH MEMPERTAHANKAN BUDAYA HUKUM PAROKIAL.


    Pertama, bagaimana tipe budaya hukum yang bersifat parokial atau picik dan apa yang dimaksud budaya hukum?

Jawaban : Budaya hukum masyarakat setempat merupakan bahan informasi yang penting, artinya untuk lebih mengenal susunan masyarakat setempat, sistem hukum, konsepsi hukum, norma-norma hukum dan perilaku manusia. Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan-penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat (Hadikusuma, 1986). Untuk mencari pengertian dari Budaya Hukum, kita kelompokkan dalam tiga wujud prilaku manusia dalam kehidupan masyarakat, yaitu yang dinamakan : Budaya parokial, Budaya subjek, Budaya parfisipan.

Selo soemardjan dan Soelaiman Soemardi mendefinisikan kebudayaan sebagai hasil karya, rasa dan cipta manusia, karya dalam hidup manusia berwujud tehknologi yang mempermudah hidup manusia. Rasa merupakan dasar dari munculnya nilai-nilai kemasyarakatan dan cipta merupakan kemampuan mental emosional manusia untuk hidup beradaptasi dengan lingkungannya. Dalam arti luas kebudyaan merupakan serangkaian nilai-nilai yang hendak dicapai oleh sebuah komunitas, sekaligus juga sebagai way of life karena budaya juga memberikan pedoman arah hidup manusia. Budaya juga biasa disebut dengan serangkaian sistem perilaku, serangkaian perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh para pendukungnya. Dalam hal ini komunitas tertentu memilki gambaran abstrak perilakau yang layak dan tidak layak dilakuakan. Gambaran abstrak perilaku tersebut kemudian diformulaasikan secara konkrit dalam berbagai tatanan hidup manusia melahirkan norma dimana hukum berada didalamnya disamping norma kesopanan, kesusilaan dan keagamaan.

Jika demikain artinya hukum merupakan refeleksi tata perilaku komintas tertentu yang bersifat teritorial, khas dan khsus, dalam arti hukum masyarakat satu berbeda dengan yang lainnya sehingga hukum kurang relevan menganut asas universalitas. Oleh karena itu pembuatan hukum, penerapan hukum harus pandai-pandai membaca, menganalisa realitas sosial mengingat hukum bukan saja sebagai formalisasi dan konkretitasi perilaku masyarakat dalam bentuk deretan pasal-pasal melainkan juga jiwa masyarakat (Volkgeist) itu, serta hukum itu dibuat bukan untuk penguasa tetapi untuk rakyat. Oleh karena itu harus banyak-banayak mengkaca, membaca dan menganalisa relaitas sosial diman hukum itu akan diterapkan.

Jadi yang namanya Budaya Hukum itu, ialah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum.

   

    Kedua, apa itu parokial ?

Jawaban, cara berpikir para anggota masyarakat masih terbatas, tanggapan tentang hukum dalam ruang lingkup sempit, terbatas dalam lingkungannya sendiri disitu.

Jadi, Budaya hukum parokial ialah tanggapan umum dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum dengan cara berpikir masyarakatnya yang masih terbatas, ruang lingkup sempit, dalam lingkungannya sendiri.

So ada beberapa 5 contoh budaya hukum yang dalam realitas masyarakat masih mempertahankannya budaya hukum parokial itu, ini dia saya sebutkan dan insyaallah diuraikan      :

1.      1. Memandang dengan satu kacamata sendiri tentang hukum, sehingga cara berpikir masyarakat itu masih terbatas, tanggapannya mengenai hukum sebatas dalam lingkungannya sendiri. Bahkan memandang gejala selain hukum selalu menggunakan perspektif sendiri, sehingga kesimpulan menjadi bervariasi, utamanya tentang gejala hukum yang ada dan itu bisa menyebabkan kesenjangan di masyarakat bukan menemukan pencerahaan, jika tidak ada toleransi. Itu semua bisa karena, kurangnya minat literasi masyarakat tentang luasnya tentang hukum itu bisa juga karena ego perannya di masyarakat sebagai orang penting atau tokoh, padahal secara sempit hukum mempelajari makna objektif tata hukum positif.

2.      2. Masyarakat tetap kuat dengan tradisinya, terutama tradisi hukumnya sendiri, dimasyarakat itu ada kaidah hukum yang sudah digariskan dari leluhurnya di tempat itu, dan itu mendarah daging kepada masyarakat dan estafet hingga turunannya sampai sekarang, sehingga sulit sekali untuk berprogres dalam cara berpikir masyarakat saat menghadapi gejala-gejala hukum yang ada karena memegang azimat pantang diubah.

3.     3.  Ketakutan kutukan, pamali yang membatasi pergerakan masyarakat untuk kepo terutama mengenai menambah wawasan tentang hukum, sehingga cara berpikir sempit cukup takut dan berhenti sampai situ, dan itulah untuk membentengi ketika terjadi suatu gejala-gejala hukum yang ada, bukan malah menjawab.

4.      4. Tunduk pada pemimpin di suatu tempat, yang parahnya jika pemimpinnya itu egois mementingkan dirinya sendiri, bersifat egosentris yang mengekang masyarakat di genggaman diktatornya, dan sekalipun ada gejala-gejala hukum mereka mengikuti apa-apa menurut pemimpinnya itu. Masyaraka yang punya inisiatif keluar untuk berubah menjadi aktif menyampaikan aspirasinya terkadang dianggap melawan dan di asingkan, karena terbiasa dibawah kepemimpinannya, walaupun itu membawa efek jawaban, membuat pola pikir masyarakat sempit bahkan tidak ikut menyumbangkan pemikirannya sekalipun, karena tetap dibatasi kekuasaan peran.

5.      5. Bangga dengan budaya hukum sendiri, dan menganggap hukumnya sendiri lebih baik dari hukum yang ada atau hukum positif, alasan ini membuat masyarakat tidak berpikir luas tentang hukum terutama saat menghadapi gejala-gejala hukum, menjadi terbatas dan menganggap perubahan baik ialah ancaman yang harus dilawan. Perspektif budayanya di unggulkan dan dihormati selain itu tidak. Sekalipun ada gejala-gejala hukum pasti dijawab dengan hanya budaya hukum sendiri.


Berikut merupakan 5 Contoh Budaya yang masih picik dan mempertahankan kelima contoh budaya hukum yang dalam realitas masyarakat masih mempertahankannya budaya hukum parokial diatas itu diantaranya :

1. Suku Baduy (Banten) masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu Suku Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sekitar 46 KM ke arah selatan dari kota Rangkasbitung (pintu masuk dari Utara Ciboleger Desa Bojongmenteng) dan untuk sampai Cibeo sebagai Pusat Pemerintahan ditempuh dengan jalan kaki. Suku Baduy termasuk salah satu suku yang terisolir di Indonesia, yang komunitasnya tersebar di berbagai wilayah. Suku Baduy bukan merupakan suku terasing melainkan suatu suku yang mengasingkan diri dengan pola kehidupannya patuh terhadap hukum adat, hidup mandiri dengan tidak mengharapkan yang sifatnya bantuan dari orang lain atau orang luar, menutup diri dari pengaruh budaya yang akan masuk dari luar. (Sumber :https://www.bantennews.co.id/politik-hukum-dan-hak-masyarakat-adat-baduy/).

2. Suku Asmat (Papua) Suku Asmat, seperti yang kita tahu, adalah salah satu suku tertinggal di Indonesia yang hidup dengan kondisi wilayah yang terisolasi, suku ini suatu suku yang mengasingkan diri dengan pola kehidupannya patuh terhadap hukum adat. Suku Asmat memiliki satu kepala suku yang pemilihannya dilakukan secara demokrasi oleh masyarakatnya.

3. Suku Bajo (Sulawesi Tengah) Suku Bajau atau Suku Sama adalah suku bangsa yang tanah asalnya Kepulauan SuluFilipina Selatan. Suku ini merupakan suku nomaden yang hidup di atas laut, sehingga disebut gipsi laut. Suku Bajau menggunakan bahasa Sama-Bajau. Suku Bajau sejak ratusan tahun yang lalu sudah menyebar ke negeri Sabah dan berbagai wilayah Indonesia. Suku Bajau juga merupakan anak negeri di Sabah. (Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bajau).

, 4. Suku Haulu (Pulau Seram) Suku Huaulu adalah suku asli Maluku yang sangat dihormati oleh seluruh penduduk Pulau Seram. Walaupun banyak yang menyebutkan bahwa mereka dahulu adalah kanibal, namun kenyataannya di masa modern ini mereka adalah pribadi yang ramah, senang bercanda dan sangat menghormati alam. Suku Huaulu memang tidak terlalu terbuka terhadap perubahan modern, namun mereka sangat mencintai damai dan berusaha menerima siapapun yang ingin mengenal mereka lebih dekat lagi.

5. Suku Dayak (Kalimantan), Suku dayak merupakan salah satu suku asli Kalimantan yang sangat terkenal karena dimana keunikan etnik budayanya tersebut, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan juga juga hingga ke mancanegara. Suku dayak sering dikenal sebagai suku yang mempunyai warisan magis yang sangat kuat. Ilmu-ilmu spiritual menjadi simbol kekhasan dari adat suku yang dimana mendiami pedalaman tanah Borneo ini.

Itu diantaranya dan masih banyak, namun saya kasih contoh itu saja.

Sekian dari saya Ilham di pembahasan mata kuliah Antropologi Hukum.

 BANTU SUBSCRIBE YA CHANNEL YOUTUBE KU :)

https://www.youtube.com/channel/UCAMPyJKCqgbghfmJBFB17xA

Komentar

Postingan Populer