BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DI LINGKUNGAN ADA BATAS-BATASNYA GAK YA? (DILIHAT DARI UU)



Assalamualaikum wr.wb 
    Kali ini saya mau ngomongin mengenai hukum pidana guys, karena saya juga warga negara Indonesia kok, jadi ya boleh dong ya bahas dikit tentang apa sih hukum pidana? berlakunya di lingkungan batasnya seperti apa ya? pertanyaan itu yang selama ini sering kita denger tapi jarang sekali kita pahami betul tentang hukum pidana ini, toh gak ada yang tau kan kita bakalan terjerat? barangkali setelah baca blog saya ini kita jadi mengurungkan untuk berbuat jahat ya kan?, eh kalo ngomongin harapan palsu atau ucapan janji aja, dibaperin tapi nikahnya sama orang lain berbuat jahat gak ya, bakalan kejerat hukum pidana gak ya soalnya sakitnya psikis dan hati eaa.. yup kalo penasaran, yuk kita baca sampe selesai ya, soal bucinmah kecil bro sis, hukum pidana luas lebih dari itu dong kayaknya. Kenapa bahas Hukum pidana si gak ada kerjaan lah, daripada gibahin orang lain dosa haha, nongkrong sambil dikit-dikit baca bacotan saya ini ya agak mending sih daripada stalking mantan :v. Langsung aja kali ya bahas hukum pidananya, keburu Pak Jokowi lengser jadi presidennya :v, becanda pak hehe. 
    Jadi intinya gini ya temen-temen, dalam kehidupan sehari-hari kita gaboleh seenaknya aja, karena pasti mengganggu orang terdekat, orang lain yang sama-sama harus gaboleh seenaknya juga, contoh kecilnya aja pas kita lagi makanpun ada aturannya, mulai cuci tangan, terus harus pake tangan, tangannya juga kanan, terus berd'oa sebelum makan, beresnya cuci tangan dan minum, jangan sendawa seenaknya katanya gak sopan ke orang lain, sampe sedetail itu ya, karena kalo gak ada aturan pasti makannya seenaknya, mau cuci tangan dulu kek, pake tangan kiri kek, terus mau do'a dulu kek dan lain-lain terserah, pasti orang sekitar terganggu dan kita dituntut buat tertib, supaya ikuti kehidupan normal umumnya, karena dibalik perbuatan itu ada nilainya dan manfaat yang hendak dicapai setelah kita melaksanakannya dengan baik. Hukum pidana, apa Hukum pidana ini? Jadi, Hukum pidana itu ialah semua aturan yang mengatur perbuatan kita selaku warga plus 62, tentang perbuatan boleh dilakukan dan gak boleh dilakukan atau termasuk tindak pidana terhadap aturan yang sudah ada, dan telah menentukan hukuman apa yang diberikan kepada yang melakukannya.
    Selanjutnya berlakunya Hukum Pidana ini di lingkungan ada batas-batasnya gak sih? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di BAB I Lingkungan Berlakunya Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang, gini isi intinya :  https://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf
Pasal 1 : 
1 Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada terdahulu daripada perbuatan itu. 
2 Bilamana ada perubahan dalam undang-undang sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya (ringan). 

Pasal 2 : 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. 

Pasal 3 :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. 

Pasal 4 : 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131. 
2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia. 
3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 
4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf i, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5 : 
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 
1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. https://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf
2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan. 

Pasal 6 :
Pasal 5 ayat 1 butir 2e dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati. 

Pasal 7 :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua 

Pasal 8 :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAB IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan ketika pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. http://makalah-hukum-pidana.blogspot.com/2012/06/kuhap-buku-ketiga.html#:~:text=(1)%20Kenakalan%20terhadap%20orang%20atau,ratus%20dua%20puluh%20lima%20rupiah.

Pasal 9 :
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.  

    Oke sekian guys pembahasan mengenai hukum pidana kali ini, semoga bermanfaat :)..
mohon maaf jika banyak yang salah bantu koreksi ya, maklum lagi tahap belajar :)
Wassalamualaikum Wr.Wb

Komentar

Postingan Populer