10 Batasan-batasan/Pengertian-pengertian Hukum Tata Negara
1. Hukum Tata Negara merupakan kumpulan kata hukum, tata, dan negara.
2. Hukum Tata Negara merupakan mengatur, mengelola suatu negara dengan sistem hukum memaksa yang harus dipatuhi. Tata negara berarti juga sebagai sistem penataan, pengaturan, dan juga pengelolaan negara, serta berisi struktur dan substansi norma di suatu negara.
3. Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari hukum yang mengatur mengenai prinsip dan norma hukum secara tertulis berkenaan dengan konstitusi, institusi dan fungsinya, hubungan institusi, dan prinsip institusi.
4. Hukum Tata Negara dapat diartikan sebagai salah satu cabang hukum yang mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan.
5. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. Meskipun ada beberapa bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat aturan didalam negara tersebut.
6. Hukum Tata Negara dimaknakan sebagai Aturan atas organisasi kekuasaan negara dan juga unsur-unsur penyusunnya. Cabang hukum ini mengatur mengenai norma dan prinsip hukum tertulis dalam praktek kenegaraan. Hukum tersebut mengatur segala hal berhubungan dengan kenegaraan. Misalnya bentuk negara, susunan atau unsur negara, tugas-tugas lembaga negara, dan perlengkapan negara.
7. Hukum Tata Negara merupakan segala ketentuan yang mengatur pendirian dan hak dan kewajiban semua elemen yang berpengaruh di sebuah negara, baik elemen yang ada di dalamnya maupun elemen-elemen lain yang berasal dari luar.
8. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara.
9. Hukum Tata Negara adalah hukum organisasi negara, lalu dengan Hukum Administrasi Negara, yaitu kaidah-kaidah hukum khusus yang mengatur cara bagaimana organisasi negara itu ikut serta di dalam pergaulan kemasyarakatan.
10. Hukum Tata Negara adalah, merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang struktur,susunan dan kelembagaan suatu Negara dalam suatu sistem ketatanegaraan sebuah Negara. yang saling berkaitan dan berhubungan membentuk sistem pemerintahan Negara.
Sedangkan jika menurut para ahli :
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Komentar
Posting Komentar